Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kepala Bareskrim Poljen Wahyu Widada, Panglima Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dikatakan pihaknya tidak bisa memaksakan masyarakat untuk menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Wahyu usai ditanya wartawan soal langkah selanjutnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat memutuskan status tersangka Pegi dalam kasus Vina kurang bukti.
“Tentu semuanya sedang dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa mengatakan tidak bisa memaksa masyarakat untuk menjadi tersangka,” Wahyu di Mapolsek Rupathama. Dikatakan pada Senin (15/7/2024)
“Semuanya akan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eki Peki Setiawan mengatakan, keputusan Polres Jabar terhadap Pe. Ki sebagai tersangka tidak sesuai proses dan tidak sah ke hukum.
“Menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak bergantung pada hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), Bandung, Jawa Barat, Senin (7). /8/2024)
Majelis hakim menerima permohonan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
“Pengadilan telah memberikan proses praperadilan untuk menentukan apakah pemohon Peki Setiawan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut Eman Suleman.
Dia mengatakan, atas permintaan tersebut, hakim menindaklanjuti usulannya untuk mengakhiri sidang praperadilan.
“Perintahkan pelapor untuk berhenti menyelidiki pelapor. Memerintahkan Pemohon untuk melepaskan Pemohon dan mengembalikan martabat aslinya,” jelasnya.