JAKARTA, Beritasatu.com – Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai tiga fungsi utama, yakni hukum, anggaran, dan pengawasan.
Read More : Puan Ajak Anggota DPR Baru Utamakan Gotong Royong dalam Bekerja
Ketiga tugas tersebut mewakili kepentingan masyarakat, sehingga setiap anggota parlemen harus mengutamakan kebutuhan masyarakat yang diwakilinya, dan menjadikan mereka sebagai wakil rakyat.
Pada masa keanggotaan DPR 2014-2019, terpilih 560 wakil dari 77 daerah pemilihan (DPL). Para anggota dewan ini bekerja untuk jangka waktu 5 tahun kecuali mereka tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya. Jika ada anggota DPR yang berhenti di tengah masa jabatannya, maka anggota DPR lainnya akan menggantikannya melalui sistem penggantian sementara (PAW).
Pada periode berikutnya yakni 2024-2029, KPU menerbitkan UU KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan daerah pemilihan. DPR untuk Pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut, jumlah daerah pemilihan dan kursi yang dialokasikan adalah sebagai berikut, daerah pemilihan dan DPRD sebanyak 84 daerah pemilihan dan 580 kursi, daerah pemilihan dan DPRD sebanyak 301 daerah pemilihan dan 2.372 kursi, serta daerah pemilihan 2.325 daerah pemilihan dan 17.510 daerah pemilihan. DPRD. Total ada 2.710 daerah pemilihan dengan total 20.462 kursi.
Penentuan kursi parlemen di Indonesia menggunakan metode Webster atau Saint-Lague, yang merupakan varian dari metode rata-rata tertinggi. Metode ini pertama kali dikemukakan oleh ahli matematika Perancis Andre Saint-Lague. Aturan utamanya adalah menggunakan pembagian tak terbatas.
Read More : BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Indonesia
Dibandingkan dengan cara lain, cara ini membagi kursi secara merata kepada masing-masing partai sehingga partai dominan tidak mendominasi.
Penggunaan cara tersebut diatur dalam UU Pemilu UU 415 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap partai politik yang memenuhi ambang batas dibagi dengan angka pembagi 1, kemudian angka 3, 5, 7 dan seterusnya. Pada
Untuk menetapkan jumlah daerah pemilihan dan alokasi kursi masing-masing daerah, KPU menerbitkan Undang-Undang KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang alokasi kursi bagi daerah pemilihan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. registri. / Wilayah Kota. DPR pada pemilu 2024.