Surabaya, Beritasaru.com – Menteri Pertanian dan Perencanaan Iklim/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY) memimpin langsung seluruh 46 kabupaten/kota di Gedung Pemerintahan Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa. (8/10/2024).
Deklarasi komprehensif 46 kabupaten/kota ini bertujuan untuk mengurangi mafia tanah selain mengeluarkan persetujuan publik.
Status Kabupaten/Kota secara lengkap diperlukan pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa seluruh informasi geografis, peta, dan dokumen telah lengkap.
Menteri ATR/BPN mendeklarasikan 46 kabupaten/kota di 23 provinsi Indonesia secara bersamaan di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Pada awal pemerintahan Menteri AHY, jumlah kabupaten/kota di Indonesia hanya mencapai 13 kabupaten/kota. Kemudian pada 26 Maret 2024, AHY mendeklarasikan Cilegon sebagai kota penuh, disusul kota administratif Jakarta Selatan pada 2 April 2024. Keempat kabupaten di Negeri Bali mencapai tingkat yang sama pada 21 Mei 2024 dan terakhir pada 30 Mei 2024. , Menteri mengumumkan AHY 14 telah berakhir. Kota di tujuh provinsi.
Dari 46 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan definisinya saat ini, terdapat 79 kabupaten/kota yang berstatus lengkap dibandingkan target awal yang ditetapkan sebanyak 104 kabupaten/kota pada akhir tahun 2024 sebanyak 104 kabupaten/kota.
Rapat usai mengumumkan 46 kabupaten/kota lengkap, Menteri Ahi menekankan pentingnya pengumuman ini karena banyak manfaat yang diperoleh dari kabupaten/kota lengkap.
Manfaat yang dihasilkan antara lain memberikan sertifikat legal kepada masyarakat sehingga menciptakan kesadaran terhadap tanah di masyarakat. Selain itu, kerangka ini memudahkan pemerintah daerah untuk menyusun program daerah dan menetapkan kebijakan terkait pembangunan daerah.
Selain itu, fitur wilayah/kota yang lengkap mempermudah proses konversi data dan mengurangi jejak kaki.
Kali ini 46 kabupaten/kota menyerahkan deklarasi secara lengkap, kecuali 23 kabupaten/kota yang menyerahkan sertifikat tanah elektronik. Kualifikasi masuknya berasal dari Program Pendaftaran Tanah Penuh (PTSL). Barang Milik Negara (BMN), Keputusan Barang Milik Daerah (BMD), Keputusan Tanah Wakaf, Peserta Pembagian Tanah di Jawa Timur.