Jakarta, Beritasatu.com – Industri TPT meminta pemerintah di berbagai kementerian fokus menyelesaikan permasalahan utama impor ilegal yang menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja TPT dan penutupan banyak perusahaan TPT. Industri. Pabrik di Indonesia.
Read More : Program MBG Perdana di Parepare Disambut Senang Siswa
Hal ini ditegaskan Redama Gita Wiravasta, Direktur Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSFI), menanggapi perselisihan kebijakan impor antar beberapa kementerian. Ia meminta perdebatan soal aturan segera dihentikan.
Redma dalam keterangan resmi, Rabu (10/7/2024), mengatakan, “Semakin lama kita membahas aturan tersebut, maka kondisi industri TPT kita akan semakin buruk, karena permasalahan terbesar saat ini adalah impor ilegal yang masih terus berlanjut. ,
Beberapa kementerian juga terlibat dalam permasalahan impor ilegal yang berdampak pada industri TPT, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
REDMA mengatakan industri TPT berterima kasih atas upaya Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dalam pengendalian impor TPT melalui Peraturan Dagang Nomor 36 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024.
Ia juga mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan yang membentuk Satgas Impor Ilegal bersama Kadin Indonesia untuk memberantas pergerakan barang impor ilegal di pasar dalam negeri.
Dikatakannya, “Kementerian Perdagangan mempunyai perangkat perlindungan konsumen dan payung hukum untuk memusnahkan bahkan menyita barang-barang yang beredar di pasar yang melanggar peraturan pelabelan berbahasa Indonesia, peraturan K3L, dan persyaratan wajib SNI.”
Hal senada juga diungkapkan Nandi Hardiyaman, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Kerja (IPKB). Dia mengatakan, pemberantasan barang impor ilegal yang beredar di pasar merupakan bagian dari tuntutan para industrialis kelas menengah.
Nandi mengatakan, “Di sini kita melihat Kementerian Perdagangan sangat memahami bahwa permasalahan terbesar adalah impor ilegal, sehingga Kementerian Perdagangan berupaya menyelesaikan permasalahan di sektor TPT dengan wilayah hukumnya.”
Read More : Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Propam Polda Metro Jaya: Sedang Diperiksa
Namun, industri TPT juga menekankan bahwa permasalahan terbesar di industri ini adalah masuknya barang impor ilegal ke pelabuhan. Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan bertanggung jawab dalam hal ini.
“Kami sangat memahami bahwa sejak dikeluarkannya dua perintah tersebut, para importir dan mitranya di Bea dan Cukai menjadi tidak senang dan menimbulkan dinamika yang berbeda, hingga pada akhirnya pemerintah harus mengambil tindakan melalui Menteri Perdagangan. Harus dikeluarkan melalui SK Nomor 2024 karena terpojok,” kata Redama.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Di sini kita melihat bagaimana pejabat Bea dan Cukai yang berkolusi dengan mafia impor melawan perintah Presiden pada 6 Oktober 2023.”
Oleh karena itu, industri TPT meminta Menteri Keuangan Shri Mulyani menghapuskan bea masuk dan cukai kepada oknum oknum pejabat dan pejabat yang terkait dengan mafia impor guna menyelamatkan industri TPT nasional.
“Untuk yang kelimabelas kalinya kami meminta kepada pemerintah untuk berbenah terhadap buruknya kerja Ditjen Bea dan Cukai yang selama ini membolehkan metode impor dalam jumlah besar, penghindaran Harmonized System atau HS dan under invoice di depan mata kita, sehingga barang impor murah membanjiri pasar dalam negeri,” tutupnya.