Mataram, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang kasir kampus swasta di Mataram menjadi korban pemerasan yang dilakukan seorang perempuan yang mengaku memiliki foto dan video lama bersama korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan gambar dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang.

Kapolres Mataram Ipda Adhitya Satrya mengatakan, kasus ini bermula dari hubungan asmara B dan SS yang terjalin sejak 2020 lewat media sosial. Selama menjalin hubungan, SS selalu dibiayai oleh B, termasuk biaya kos dan makan karena tidak punya pekerjaan di Mataram.

SS mengaku hamil pada Juni 2020 dan ingin mengakhiri hubungan. Namun B mengaku akan bertanggung jawab jika SS hamil, ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Selama menjalin hubungan, SS mengaku sudah hamil empat kali, namun selalu menggugurkan kandungannya tanpa sepengetahuan B.

“Saat B ingin mengakhiri hubungan, SS meminta Rp 150 juta dengan alasan untuk biaya operasi keluarga. SS juga mengancam akan menyebarkan foto dan videonya jika B tidak memberikan uang, ujarnya.

Diancam dengan foto dan video pribadinya, B terpaksa memberikan Rp 150 juta kepada SS pada 14 Maret 2023.

Namun SS tidak berhenti sampai di situ. Pada April 2023, SS kembali meminta uang Rp 10 juta kepada B dengan dalih meminjam. Jika B tidak memberikan uang, SS mengancam akan menyebarkan kembali fotonya, jelasnya.

Kali ini B tidak lagi was-was dan melaporkan SS ke polisi. Tak hanya SS, B juga dihubungi dua wanita yang mengaku sebagai keluarga SS. Mereka meminta Rp 27 juta dengan ancaman yang sama.

Korban terlebih dahulu memberikan uang kepada pelaku dengan harapan gambar dan video tersebut dihapus. Namun pelaku tetap mengancam.

Korban bekerja sebagai kasir di salah satu kampus swasta di Mataram. Diduga sebagai kasir kampus, namun uang yang diberikan kepada pelaku adalah uang pribadinya bahkan tabungan istrinya, karena istrinya mempunyai jual beli mutiara. bisnis, ” jelas Ipda Adhitya.

Istri korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku.

Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggunakan gambar dan video tersebut untuk memeras korban, imbuh Ipda Adhitya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *