JAKARTA, Peridasat.com – Calon Bupati Situbonda Karna Suswandi masih berpeluang berkampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbonda (PhilPap) 2024, bahkan Karna juga dikabarkan menghadapi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Penyehatan Perekonomian Nasional. (.PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Situpondo yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur menilai Karnan Suswanthi masih mampu mengkampanyekan pencalonannya. Hak politik Karn hanya bisa dicabut jika ada keputusan hukum tetap, kata lembaga antirasuah itu.

“Jadi yang tidak masuk, dikutuk. Yang bersalah sudah masuk dan diadili,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).

Asseb menegaskan, penyidikan dugaan korupsi di Situpondo masih terus berjalan. Diakuinya, pihaknya belum bisa menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Lalu kenapa tidak menangkapnya? Kondisi penahanannya tidak bergantung pada ikut kampanye atau tidak, tapi kami melihat kecukupan bukti. Kalau begitu, kami siap melakukan penangkapan, ujarnya.

Bupati Situbonda Karna Suswandi diketahui telah mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (BN Jaxal). Dia mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemohon, Karna Suswanthi. Laporan Sistem Informasi Pemantauan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Senin (23/9/2024) menyebutkan, “Termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Cq di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Perkara tersebut didaftarkan pada Selasa (17 September 2024) dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pertemuan pertama dijadwalkan pada Selasa (1 Oktober 2024). Klasifikasi perkara permohonan yang dimaksud berkaitan dengan sah atau tidaknya putusan tersangka.

“Klasifikasi perkara itu sah atau tidaknya putusan tersangka,” demikian isi laporan SIPP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *