Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pasangan Rizky Febian dan Mahalinin diperkirakan akan menjalani sidang pengukuhan nikah pada 4 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini terjadi karena pernikahan mereka pada 10 Mei 2024 tidak dicatatkan di kantor agama (KUA) setempat.
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah kepada beberapa wartawan, Rabu (30 Oktober 2024). Taslimah mengatakan, Rizky Febian mengajukan permohonan sidang pengukuhan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
Perkara ini sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024. Jadwal sidangnya 4 November 2024, kata Taslimah.
Taslimah menjelaskan, pada umumnya setiap perkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus mempunyai bukti tertulis. Situasi berbeda menimpa Rizky Febian dan Mahalini. Pasangan selebriti Mahalini Raharja dan Rizky Febian. – (Instagram/Khusus)
Keduanya akan menikah pada 10 Oktober 2024. Sebelum mengajukan sidang pengesahan nikah, mereka tak memiliki bukti tertulis.
Nah, kalau masyarakat sudah punya akta nikah, mereka punya bukti tertulisnya, sedangkan ini (Rizky Febian dan Mahalini) perlu legalisasi nikahnya, artinya belum ada bukti tertulisnya. Itu karena dia menikah pada 10 Mei 2024,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah mendapat izin dari pengadilan agama, Rizky Febian dan Mahalini bisa mengajukan permohonan pernikahan secara tertulis ke KUA. Taslimah mengatakan, dalam persidangan yang digelar pada 4 November 2024 itu, Rizky Febian dan Mahalini harus hadir.
“Siapa pemohon nomor urut satu atas nama Rizky? Siapa pemohon nomor urut dua atas nama LK Mahalini, patut dipertanyakan. Saya khawatir bukan orang itu. Harusnya semua hadir,” tutupnya.