Halmahera Utara, prestasikaryamandiri.co.id – Polres Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar menjelaskan, penyelundupan senjata ilegal asal Filipina ke Indonesia dilakukan oleh empat warga Halmahera Utara.
Satu pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial Y alias Yeni (59), dan 3 orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yakni S alias Epi, E alias Jun (32), dan V alias Var (18).
Keempat pelaku menyelundupkan senjata jenis M16 dari Filipina ke Indonesia melalui perairan Lamhara Utara (Halot), menuju Distrik Galle, Lamhara Utara.
Demikian disampaikan Kapolri, Rabu (12/6/2024). Penangkapan bermula saat Polri mendapat informasi adanya operasi penyelundupan senjata ilegal. Polisi segera menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan penyidikan sehingga bisa mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata api dan amunisi.
Kapolres mengatakan, cara yang dilakukan keempat pelaku untuk mendapatkan senjata api adalah dengan menjual 100 ekor burung nuri dan kakatua Filipina hasil tangkapan di hutan Indonesia.
“Setelah sampai di Filipina, mereka menjual burung tersebut. Saat di Filipina mereka bertemu dengan seseorang berinisial R dan sebagai imbalan jual beli burung tersebut, terduga pelaku membeli tiga pucuk senjata api, masing-masing 2 buah M16 dan satu buah softgun.” ujar Zulfiqar.
Kapolres mengatakan, setelah berhasil memperoleh senjata, keempat pelaku kembali ke Indonesia di utara Lemhara dengan menggunakan perahu selama 48 jam.
“Para operator mempunyai peran masing-masing, termasuk sebagai pemilik perahu, sebagai pembeli senjata dan sebagai penerjemah,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, awal terungkapnya penyelundupan senjata ilegal ini terjadi pada 12 Mei 2024, saat tim gabungan berhasil menyita dua unit senjata api jenis M16 dan satu unit senjata api jenis soft pistol.
Lebih lanjut, terungkap dari keterangan salah satu pelaku bahwa satu pucuk senjata api M16 yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Tublo berhasil disita.
Selama dua pekan tim gabungan melakukan pengembangan lebih lanjut menerima informasi adanya senjata api M16 di Kabupaten Pulau Morotai yang disita massa intelijen Satbrimob Polda Malut, ujarnya.
Sedangkan keempat pelaku diamankan Mapolsek Halmahara Utara. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat pucuk senjata M16, satu pucuk senjata soft gun, 106 butir peluru kaliber 5,56, delapan magasin, tiga telepon seluler, dan satu rekening tabungan bank BNI.
“Kami masih belum mengetahui secara pasti senjata yang kami sita dari operasi tersebut akan dijual atau dibawa kemana. Belum diketahui secara pasti karena saat ini masih dalam pengembangan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Inspektur M Toha Alhadar melalui keterangan tertulis yang diterima prestasikaryamandiri.co.id melimpahkan tindak pidana para pelaku, mereka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) dan/atau pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor. 12 tahun 1951.
Dengan adanya unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka barangsiapa melakukan, ikut serta dalam eksekusi dan ikut serta dalam eksekusi, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.