Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang wanita berinisial FR (45) asal Pasuruan, Jawa Timur, yang terlibat dalam produksi dan penjualan bom ikan, ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jawa Timur (Ditpolairud) .
Residivis F.R. yang biasa menjual bom ikan ditangkap karena merakit bom ikan dari bahan peledak yang dibelinya.
Menurut Direktur Ditpolairud Polda Jatim, Kompol Arman Asmara, pelaku membeli 3 kilogram TNT dan kabel melingkar sebagai bahan peledak dari pria berinisial SS di Pasuruan. Bahan peledak tersebut kemudian dirakit menjadi bom ikan yang rencananya akan dijual kepada AN di Bamban, Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp1,5 juta per unit.
Pada Minggu (7/7/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, tim Gakkum Ditpalairud Subdit Intelijen Udara Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman bahan peledak setara TNT untuk dirakit menjadi bom ikan di Pasuruan.
Tim Intel Air kemudian melakukan penyelidikan dan pada 8 Juli 2024. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil menghentikan pria berinisial IS di depan toko franchise di Kota Pasuruan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahan peledak dengan berat sekitar 3 kilogram dan kabel roller sepanjang 30 meter di dalam tas utilitas berwarna hijau yang dibawa ISIS.
Berdasarkan hasil interogasi, ternyata I. S. menerima pesanan dari F. R. mengambil barang dan bertemu dengan seorang wanita yang sedang mengantarkan barang dengan mobil berwarna putih.
IS kemudian menghubungi FR yang saat itu berada di Surabaya. Sekitar pukul 10.00 WIB, FR tiba di lokasi kejadian dan mengaku bahan peledak tersebut merupakan miliknya yang dipesan SS dari Prabolingo.
FR kemudian dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut di rumah kontrakannya di Kelurahan Wonareha, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Barang bukti yang diyakini terkait kejahatan itu ditemukan di rumah kontrakan. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Ditpolairud Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
FR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.