Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sekitar 13.800 pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK sejak awal tahun 2024, menurut data yang dihimpun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN). Angka ini diyakini lebih tinggi lagi karena sebagian pekerja tidak melaporkan pekerjaannya saat terkena PHK.
Menurut Ketua KSPN Ristaddi, situasi tersebut terjadi karena pesanan semakin berkurang saat datang. Saat ini, industri TPT yang berorientasi pasar ekspor mampu bertahan. Ristadi berharap pemerintah segera melakukan intervensi untuk mencegah gelombang perekrutan menjadi terlalu besar.
“Kami akan membatasi impor produk TPT hingga bahan bakunya tersedia di Indonesia. Impor produk TPT ilegal akan kami hilangkan karena merugikan pasar dalam negeri,” kata Ristad, Sabtu (22 Juni 2024). .
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Cemi Kartiwa Sastratamja mengatakan, merosotnya banyak perusahaan tekstil akibat Peraturan Menteri Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024. 2023 tentang kebijakan dan regulasi impor. Menurut dia, aturan tersebut merugikan sektor industri TPT.
Menurut dia, Permendag 8/2024 lebih berpihak pada importir umum karena tidak adanya peraturan gagasan teknis (Partech) yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemempelin). Padahal, aturan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas barang impor. Namun karena kurangnya teknologi produksi, barang impor tidak terkendali dan industri dalam negeri hancur.
Rizal Tanjir Rahman, pengamat industri TPT dan mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), juga mengaitkan gelombang pemotongan besar-besaran di industri TPT sebagai dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan yang dikeluarkan pada Agustus 2024.
Rizal mengatakan, setelah terhimpit oleh situasi geopolitik yang tidak stabil, lemahnya daya beli angkatan kerja, kondisi makroekonomi, dan impor yang tidak diatur, industri TPT akan semakin terdampak dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 sedang mengalami penurunan.
Ia berkata: “Pemerintah harus melihat apa yang terjadi di industri tekstil dan pemerintah harus segera memahami apa yang dikatakan oleh teman-teman kita di industri tekstil.”
Rizal mengatakan, jika pemerintah diam, industri TPT akan semakin berlumuran darah dan penanganannya akan semakin sulit dan beragam. Salah satunya adalah risiko terjadinya gelombang pemotongan besar-besaran lagi di industri tekstil yang jumlahnya akan sangat besar.