Subang, Beritasatu.com โ Tiga belas warga ditangkap Satres Narkoba Subang, Jawa Barat karena mengedarkan barang ilegal dan menyiapkan obat-obatan seperti sabu selama bulan suci Ramadhan 2024.
Read More : 10 Manfaat Menakjubkan Teh Hitam untuk Kesehatan Tubuh
Kapolres Subang AKBP Eric Indra Sentanu mengatakan, mereka ditangkap antara Maret hingga April 2024, saat umat Islam sedang merayakan Ramadhan.
Menurutnya, ada 10 kasus. Mereka membenarkan, dari 10 kasus tersebut, terdapat 7 kasus peredaran sabu, 1 kasus ganja, dan 2 kasus peredaran narkoba tanpa izin.
โUntuk peredaran sabu di wilayah Pagaden, Siasem, Subang, Blankan, Kalijati, dan Pusakajaya, siaran persnya dikeluarkan pada Sabtu (20 April 2024),โ kata Eric kepada wartawan.
Selama bulan Pisak, polisi menyita 47,4 gram sabu, 21,54 gram ganja, dan 1.050 paket narkoba. Eric mengatakan metode yang digunakan para tersangka masih terus berkembang, termasuk COD, pemetaan, dan operasi langsung.
“Tiga belas tersangka diamankan, terdiri dari tujuh tersangka sabu, dua tersangka ganja, dan satu tersangka narkoba. Empat narkoba dibagikan. Barang yang disita antara lain sabu 47,4 gram, ganja 21,54 gram, dan narkoba 1.050 butir. Persiapannya,” jelasnya.
Read More : Prospek Naturalisasi, Tim Geypens dan Dion Markx Akan Ikuti Tes di Jakarta pada 14 November 2024
Para tersangka menggunakan metode seperti COD, sistem pemetaan dan operasi langsung. Mereka akan dikenakan pasal terkait seperti Pasal 114 ayat (1) dan (2) dilampirkan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. dan kasus narkoba untuk kasus sabu.
Selanjutnya Pasal 114 ayat (1) dan (2) ditautkan dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1. Pasal 35 Tahun 2009 tentang obat-obatan untuk kasus ganja dan Pasal 196 tentang Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (sediaan obat) untuk kasus penyerahan narkoba.