Pringsewu, prestasikaryamandiri.co.id – Ayah asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memaksa putri tirinya yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA) saat ini sedang hamil 8 bulan. Kelakuan tercela pelaku terungkap saat guru korban curiga dengan perubahan bentuk fisik muridnya.
Dari pemeriksaan terungkap, kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung selama dua tahun. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa, dan ternyata ia sedang hamil delapan bulan.
Setelah menghubungi korban, ia menceritakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku yang tinggal serumah dengannya. Mengetahui hal tersebut, ibu korban memberi tahu polisi tentang pelakunya.
Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia menyukai korban. Pelaku berdalih melampiaskan hasrat seksualnya pada anak tirinya karena istrinya mengidap penyakit yang menghalanginya untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Wakil Kapolres Pringsevu, Kompol Robi Bowo Wikaxono mengatakan, berdasarkan laporan ibu kandung korban, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (6/11/2024). Pelaku mengakui perbuatannya yang memaksa seorang remaja berhuruf S yang merupakan anak tirinya.
“Perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku berlangsung sejak Mei 2022, saat korban masih duduk di bangku SMP, hingga akhir Oktober 2024, saat ia duduk di bangku kelas dua SMA,” kata Robbie dari Polsek Pringsevu, Kamis (7/7/2021). ). 07, 11/2024).
Robbie menjelaskan, pelaku melakukan aksi penganiayaannya terhadap korban saat anggota keluarga lainnya tidak ada di rumah. dengan berbagai bujukan dan janji untuk memenuhi segala keinginan korban.
“Pelaku berbicara kepadanya dan mengancamnya bahwa dia tidak akan menyekolahkan korban untuk memenuhi semua keinginannya. Ujung-ujungnya korban tertipu dan ingin menuruti semua keinginan pelaku,” kata Robi.
Pelaku saat ini diamankan Polres Pringsewu di Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.