Mataram, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang ayah menganiaya anak kandungnya yang masih kecil di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku berinisial R (45) tak hanya melakukan aksi keji tersebut, namun juga berusaha kabur dari Pulau Sumbawa setelah perbuatannya diketahui.
Atas kewaspadaan tim Reskrim PPA Polres Mataram, R berhasil ditangkap di Sumbawa. Ia ditangkap setelah putranya berani menceritakan perbuatan jahat ayahnya kepada ibu kandungnya.
Pelaku ditangkap di wilayah Sumbawa. Ia melarikan diri setelah mendapat laporan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (7/5/2024).
Yogi menjelaskan, aksi tersebut dilakukan R di rumahnya di Desa Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Sadar perbuatannya terbongkar, R pun lari karena takut ketahuan.
“Wes berusaha keras di rumah, tapi dia kabur, dia tahu anaknya lapor ke ibunya,” tambah Yogi.
Berdasarkan laporan ibu korban kepada bibi korban, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polres Mataram.
Saat ini R masih melakukan pemeriksaan intensif polisi.
Saat ditanya petugas, pelaku R sudah dua kali melakukan perbuatan tercela karena istrinya tidak bisa menuruti keinginannya karena baru saja melahirkan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana penganiayaan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Sebagai Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.