JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengumumkan hasil kajian aturan Dewan Pengawas Khusus (PPK) melalui mekanisme Full Call Auction (FCA).
“Kami sedang melakukan review dan hasilnya akan segera diumumkan,” kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendricks kepada wartawan di BEI di Jakarta, Selasa (11 Juni 2024).
Saat ditanya apakah hasil yang diharapkan dalam tiga bulan ke depan berdasarkan aturan yang ada, Jeffrey tidak membantahnya.
“Enggak persis sama, tapi kalau kita mau adopsi standarnya, ada yang review tiga bulanan, ada yang review semi tahunan. Tapi reviewnya terus menerus, nggak usah nunggu tiga bulan, nggak usah. Harus menunggu enam bulan, tapi reviewnya terus menerus,” kata Jeffrey.
Diketahui, kebijakan PPK telah disosialisasikan kepada semua pihak dan akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama (hybrid) mulai 12 Juni 2023 dan tahap kedua mulai 25 Maret 2024.
“Ada hal-hal yang terjadi setelah peninjauan dan ada hal-hal yang diputuskan perlu diperbaiki dan itu tetap berlaku di seluruh peraturan dan kebijakan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jeffrey menyatakan saat ini aturan PPK masih dalam tahap kajian. Review ini dilakukan untuk menilai efektivitas dan pencapaian tujuan PPK.
Jeffrey mengatakan, meski tidak bisa membatalkan kebijakan PPK, BEI akan melakukan beberapa penyesuaian yang dinilai perlu. Alasannya, peraturan PPK/FCA dikembangkan dan diterapkan setelah penelitian jangka panjang, sehingga kecil kemungkinan peraturan tersebut akan dicabut dalam waktu singkat.
Dalam fasilitas perdagangan FCA, Anda tidak dapat lagi mengamati pergerakan pasar saham dengan mengajukan penawaran seperti yang dapat Anda lakukan pada transaksi saham biasa lainnya. Fitur yang terlihat hanyalah Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat kecocokan harga dasar dan volume inventaris.