Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam Rancangan Undang-undang Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Kementerian Keuangan terus melakukan upaya kenaikan dan kenaikan pajak.

“Yang jelas proses konsolidasi dan penguatan akan terus berlanjut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di gedung DPR, Selasa (20/8/2024).

Target penerimaan pajak mendokumentasikan kinerja perekonomian yang direncanakan dan keberlanjutan reformasi perpajakan. Diketahui, target pemungutan pajak pada tahun 2025 terbagi menjadi dua bagian sebesar Rp 1.209,3 triliun, pajak nilai dan pajak penjualan barang mewah Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya Rp 7,8 triliun. triliun.

Pajak penghasilan naik 13,8% dari perkiraan tahun 2024 sebesar Rp 1.062,3 triliun. Suryo mengatakan, tak terkecuali harga barang yang diperkirakan akan pulih.

“Pajak penghasilan sudah melihat situasi perekonomian dan tahun ini situasi perekonomian harga komoditas mengalami penurunan. Kita harapkan tahun depan meningkat,” kata Suryo.

Secara terpisah, Pengamat Kebijakan Ekonomi Serikat Pekerja Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai target pendapatan tersebut akan menjadi tantangan bagi pemerintah. Rencana peningkatan penerimaan pajak diharapkan tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

“Kebijakan pajak sebesar Rp. 2.490,9 triliun juga sangat sulit. “Masalah kenaikan tarif pajak sangat meresahkan dan berpotensi mempengaruhi aktivitas perekonomian,” kata Ajib.

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) akan menghambat daya beli masyarakat.

Selain itu, adanya pembicaraan mengenai peningkatan ekspor produk, khususnya produk plastik dan minuman manis (MBDK), akan menambah kesulitan dalam kegiatan usaha, sektor korporasi, bahkan mereka yang berpendapatan rendah. dikatakan.

Sementara itu, Kepala Ekonom Center for Economic and Financial Development (Indef), Didik Rachbini mengatakan, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2025 akan dipengaruhi oleh faktor dalam negeri dari DJP. Itu yang menentukan kewenangan Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan di kantornya.

“Reformasi perpajakan memerlukan kemajuan, termasuk digitalisasi dan perluasan basis pajak,” kata Didik.

Ia mengatakan, sektor baru yang perlu dijajaki tidak lain adalah ekonomi digital dan ekonomi kreatif, termasuk sektor yang terabaikan yaitu pariwisata. Dengan berkembangnya e-commerce, fintech dan layanan berbasis digital, sektor ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan menerapkan pajak pada platform digital dan transaksi online.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *