Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melalui perwakilannya telah mengembalikan barang-barang yang diduga sebagai kepuasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). .
Read More : Tewas di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi Diduga Gunakan Zat Ilegal
Nasaruddin menyerahkan barang tersebut sebagai contoh tata kelola pemerintahan yang baik. Lantas apa sanksi bagi pejabat yang menerima atau tidak memberi tip?
Berdasarkan Pasal 12B(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Tahun 2001 Nomor 31 Tahun 1999, pengertian kepuasan secara garis besar adalah pemberian. yang pengertiannya juga meliputi penyediaan uang, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi, wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Apabila ditemukan sesuatu yang mencurigakan terhadap kepuasan, maka harus dilaporkan kepada Komite Pemberantasan Korupsi paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah kepuasan diterima.
Bagi pejabat dan PNS yang menerima imbalan atau tidak hadir, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kepatuhan di Lingkungan Kementerian Keuangan, ada beberapa jenis kepatuhan yang tidak wajib dilaporkan oleh pejabat pemerintah. . sebelum tugas resmi.
Penghargaan ini meliputi barang atau fasilitas yang diterima pada acara-acara seperti workshop, seminar, konferensi, pelatihan atau acara serupa, baik yang diadakan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Beberapa contoh tips yang tidak perlu dilaporkan adalah:
Read More : Rem Blong, Truk Tronton Hajar Rumah Warga di Kudus hingga Roboh
1. Workshop seragam dinas yang berlaku umum 2. Souvenir umum atau souvenir.3. Hadiah umum atau doorprize.4. Fasilitas akomodasi umum.5. Konsumsi, jamuan atau persembahan berupa makanan dan minuman yang diterima secara umum.
Selain itu, penggantian biaya dari pihak lain tidak perlu dilaporkan jika memenuhi beberapa syarat, seperti tidak melebihi standar biaya yang diterapkan Departemen Keuangan, tidak mengakibatkan duplikasi pendanaan atau konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. kepada lembaga penerima.
Beberapa contoh kompensasi yang dapat diterima tanpa menyampaikan SPT adalah:
1. Royalti atau insentif (baik dalam bentuk uang atau yang setara dengan uang). Fasilitas akomodasi.3. Souvenir, souvenir atau plakat.4. Perjamuan.5. Sarana transportasi.6. Barang-barang yang mudah rusak atau mudah rusak seperti paket makanan atau buah-buahan.