Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan melakukan kajian bertahap mengenai suku bunga Program Wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). BP Tapera juga mengumumkan sistem penghitungan pemotongan gaji pekerja jika Tapera nantinya diterapkan.
Read More : Hasil Undian Piala FA: Pembunuh Raksasa Plymouth Argyle Hadapi Man City di Putaran Kelima
“Masih ada kesalahpahaman di kalangan mayoritas masyarakat. “Penghitungan alokasi Tapera tidak sesederhana itu dan perlu disempurnakan,” kata Kepala Tapera BP Heru Pudjo Nugroho dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Dia mencontohkan sistem rekening simpanan peserta yang dihitung sebesar 3% dari pendapatan Rp 4 juta sehingga bernilai Rp 120.000 per bulan. Menurut Heru, Rp 120,00 tidak dihitung hanya dengan mengalikan Rp 120,00 per tahun lalu dikalikan dengan bulan dan tahun berjalan.
“Kalau perhitungan matematis sederhana, penghematan biayanya Rp 120.000 per bulan. Katakanlah tabungan yang terkumpul selama 20 tahun ke depan tidak cukup untuk membeli rumah, karena hanya bernilai Rp 28,8 juta. “Namun nilai tersebut bukan untuk pembelian rumah, melainkan untuk memastikan peserta memiliki akses terhadap pilihan pembiayaan perumahan jangka panjang,” ujarnya.
Menurut Heru, menabung merupakan salah satu cara peserta memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Jika peserta dianggap memenuhi syarat setelah melakukan penyetoran rutin setiap bulan pada tahun tersebut selama setahun, maka persyaratan dan proses pengajuannya dipermudah oleh bank karena dapat menyisihkan pendapatan setiap bulannya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, peran pemerintah dalam pembiayaan perumahan antara lain dengan mengurangi biaya angsuran bulanan dengan tingkat bunga tetap sebesar 5%, dan mendapatkan manfaat dari pelunasan pokok peserta beserta hasilnya.
Ia mencontohkan, jika harga rumah kavling Rp 175.000 dengan uang muka 1%, maka beban angsuran yang diterima peserta dengan bunga tetap 5% selama 20 tahun adalah Rp 1,143 juta termasuk bulan. Hemat Rp 120.000 jadi Rp 1.263 juta.
Read More : Kejurnas Voli U-19 2024: Bengkulu Jaya Tumbangkan Pasundan
Perhitungannya lebih murah jika menggunakan skema KPR mengambang dengan suku bunga di atas 10%, ujarnya.
“Pada akhir pelunasan rumah Tapera 20 tahun ke depan, peserta juga akan mendapatkan uang jaminan senilai Rp 28,8 juta dan estimasi pengembalian 4% per tahun, sehingga peserta akan mendapat tambahan Rp 12,799 juta. perkiraan nilainya 4% di atas bunga tabungan atau setara deposito bank Himbara (nilai tukar terbalik),” ujarnya.
Himbara merupakan program sinergi bank berstatus BUMN yang digagas Kementerian BUMN. Bank Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Selain itu, Heru menjelaskan, dana pengelolaan tabungan peserta terpisah dari dana alokasi manfaat perumahan. Nominal simpanan peserta tidak dipermasalahkan, mereka justru mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan tabungan tersebut.
Saat ini BP Tapera menunggu keputusan pemerintah untuk menyalurkan Tapera kepada masyarakat secara paralel, sehingga masih terdapat cukup ruang untuk menyusun rencana yang dapat diterima oleh masyarakat, terutama para pekerja dan pengusaha yang menjadi bagian dari proyek tersebut. peserta.