JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Belum lama ini, publik dihebohkan saat Nagita Slavina dan Rafi Ahmed mengadopsi anak bernama Lily. Begitu berita ini keluar, langsung disambut baik oleh netizen.

Pengangkatan anak atau “pengangkatan anak” merupakan istilah lain dari proses pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri, dengan hak dan tanggung jawab yang sama dengan anak kandung. Namun, bagaimana cara mengangkat anak menurut hukum Indonesia?

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tata cara pengangkatan anak di Indonesia. Proses ini harus dilakukan melalui penetapan pengadilan dengan beberapa tahap, yaitu:

1. Permohonan Calon orang tua angkat mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada pengadilan negeri tempat tinggal anak tersebut. Permohonan harus disertai dengan berbagai dokumen, seperti: – Bukti pemohon tidak mempunyai anak kandung atau anak tiri – Bukti kesehatan jasmani dan rohani pemohon – Bukti penghasilan tetap pemohon. – Bentuk persetujuan anak angkat (apabila anak berusia di atas 12 tahun).

2. Keputusan Pengadilan: Pengadilan Negeri akan meninjau permohonan dan dokumen yang menyertainya. Jika persyaratan terpenuhi, pengadilan memutuskan pengangkatan anak tersebut.

3. Penetapan akta kelahiran baru Setelah adanya keputusan pengadilan, akan diterbitkan akta kelahiran baru atas nama anak angkat dan orang tua angkatnya.

Persyaratan calon orang tua angkat Calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: 1. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun. Dia telah menikah setidaknya selama lima tahun. Miliki penghasilan stabil yang cukup untuk menghidupi anak-anak Anda. Memiliki tempat tinggal yang layak. Kesehatan fisik dan mental. Tidak ada cacat fisik maupun mental yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Dia tidak pernah dipenjara karena kejahatan terhadap anak-anak.

Persyaratan Anak Angkat Anak yang dapat diangkat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: 1. 2. Di bawah 18 tahun. Anak-anak tergolong terlantar atau terlantar. Dalam perawatan keluarga atau anak-anak. Diperlukan perlindungan khusus.

Larangan Pengangkatan Anak Adapun alasan-alasan dilarangnya pengangkatan anak adalah sebagai berikut: 1. Mengeluarkan anak tersebut dari orang tuanya yang masih hidup dan mampu mengasuh anak tersebut. Adopsi anak untuk tujuan eksploitasi. Adopsi anak untuk tujuan perdagangan anak. Pengangkatan anak dengan tujuan bukan untuk kepentingan terbaik anak tersebut. Proses pengangkatan anak dapat dibantu oleh beberapa instansi terkait, yaitu: – Dinas Sosial.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *