Jakarta, Beritasatu.com – Pejabat Publisitas Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mempersilakan pengusaha asal Malaysia Kenneth Koh Kiek Lun melaporkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas sembilan mobil mewah.

Read More : BSI Perkuat Halal Ekosistem, Optimalkan Potensi Industri Makanan dan Minuman

Ditjen Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Ditjen Bea Cukai juga memberikan penjelasan kepada pengacara OC Kaligis, ujarnya, Sabtu. 11/5/2024).

Sebelumnya diberitakan di media sosial tentang seorang pengusaha asal Malaysia yang melapor ke Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena diduga menggunakan sembilan mobil mewah. Diketahui, 9 mobil mewah ditahan Bea Cukai untuk dipamerkan di Indonesia.

Dalam video yang tersebar di media sosial

Laporan tersebut diketahui telah dikirim ke Kejaksaan Agung pada 17.04.2024.

Keterangan dalam video menyebutkan, pihak Bea Cukai Soetta diberitahu secara resmi oleh seorang pengusaha asal Malaysia melalui pengacara Johny Politon dari kantor hukum OC Kaligis & Associate.

โ€œKami pengacara Tuan Kenneth Kok dari Malaysia datang untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung tentang sembilan mobil mewah yang masuk ke Indonesia untuk keperluan pameran, namun sebenarnya berada di Bea Cukai Bandara Soetta,โ€ ujarnya. , dari akun X, Sabtu (11/5/2024).

Read More : Ciptakan Perputaran Ekonomi Rp 10,42 Triliun, BRI Kembali Jadi Sponsor Utama Liga 1 2024-2025

9 mobil mewah diantaranya Lamborghini, Aston Martin, McClaren dan Rolls Royce datang ke Indonesia untuk keperluan pameran. Usai pameran, mobil tersebut akan kembali ke negara asalnya.

Yustinus menambahkan, dokumen impor yang digunakan pada tahun 2019 hingga 2020 adalah ATA Carnet. Namun pada tahun 2021, masa berlaku ATA Carnet akan habis.

Kemudian prosedur selanjutnya, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk mengklaim jaminan carnet, menetapkan sembilan surat sanksi administrasi (SPSA), dan memberlakukan perintah penegakan hukum. (SPMP) diterbitkan pada 16 Maret 2023.

Yustinus Fast menyatakan, โ€œSebanyak tagihan dan bunga sebesar Rp 11,8 miliar belum dibayar hingga Mei 2024 dan tagihan tertinggi akan datang pada November 2024 senilai Rp 13,1 miliar.โ€

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *