Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang ilegal sebanyak 12.649.930 batang rokok dan 162.708 botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi di bidang Bea dan Cukai.
Read More : Siang Nanti Kadin Pimpinan Arsjad Rasjid Gelar Konpers Tanggapi Munaslub
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Skolani mengatakan, pembongkaran dilakukan DBBC di Kantor Pusat, Kanwil Banten, dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Sukarno-Hatta (Sweta) di Puspom TNI, Jampidsus Kantor Jenderal terlibat. , dan Bareskrim Polri.
โBarang yang dimusnahkan hari ini sebanyak 162.708 botol minuman yang mengandung etil alkohol. Kemudian batang rokok sebanyak 12.649.930 batang, cerutu sebanyak 184 batang dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 4.787 buah, termasuk ekstrak dan esens tembakau,โ kata Askolani kepada wartawan dari gedung Exsese dan Pelanggan. Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut Skolani mengatakan, 74 ribu 450 gram molase dan 40 ribu 292 gram tembakau potong juga dimusnahkan. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai 165 miliar dolar.
โHari ini pemusnahannya tidak hanya di kantor pusat saja, tapi juga di Cikarang dan nanti di Bogor ada proyek di PT Suresi Bangan Indonesia. Kontainernya akan kita keluarkan, lalu barang-barang yang hancur itu akan kita musnahkan di Bogor,โ jelas Skolani.
Read More : Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Modal Usaha Untuk Umkm
Katanya, 60.000 botol MMA akan kita musnahkan di Kantor Bea dan Cukai, kemudian yang di Bogor akan kita musnahkan, dan yang serupa akan kita musnahkan di TPP Sikarang.