Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Departemen Bea dan Cukai (DjBC) mengumumkan 95% dari sisa 26.514 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah dikosongkan.
Pengecualian peti kemas impor di kedua pelabuhan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk terus melaksanakan perubahan ketiga Peraturan Kebijakan dan Ketentuan Impor Kementerian Perdagangan Nomor 36, Peraturan Nomor 8 Tahun 2024. .
Direktur Komunikasi Kepabeanan dan Bimbingan Pelanggan Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat operasional dunia usaha dan mendukung kegiatan perekonomian negara. Proses pengisian seluruh peti kemas di kedua pelabuhan tersebut dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan proses ini konsisten dengan tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (3 Maret 2024).
Dia mengatakan, pemindahan kontainer yang terkumpul menjadi tanggung jawab semua pihak, antara lain importir, peneliti, pengelola tempat penyimpanan sementara (TPS), Pelindo dan kementerian/lembaga terkait, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. dan lain-lain.
Sementara itu, berlaku juga bagi peti kemas impor yang ditolak karena berbagai sebab seperti barang tidak terkendali (BTD), barang yang dilarang dan dibatasi, barang tidak memenuhi SNI, dan persetujuan tidak impor (PI). atau teknologi. perilakunya konsisten.
Pada Minggu (2/6/2024), terdapat sekitar 8.900 kontainer baru di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 2.400 kontainer baru di Pelabuhan Tanjung Perak. Solusi ini akan terus diterapkan bersama sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) terbaru. Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024. Tingkat okupansi lapangan peti kemas baru (YOR), atau kapasitas terminal peti kemas, tetap rata-rata pada kisaran 40%-50%.