Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkap modus penyelundupan minuman beralkohol dan tembakau ilegal. Pelaku setidaknya menggunakan dua cara, ujarnya.
Read More : Bukan Pesawat, Maskapai China Ini Malah Jualan Mobil Listrik Mewah
Cara pertama adalah melanggar norma yang ditetapkan undang-undang, tentunya pengusaha tidak memasang pita cukai. Setelah itu cara kedua adalah dengan membawa barang di bagasi pribadi.
Kedua, rokok impor, termasuk minuman. Wajib melampirkan pita cukai atau ada pembatasan, kata Ascolani kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Contohnya adalah bagasi penumpang. Bagasi penumpang kemudian harus dibatasi sesuai peraturan Menteri Perdagangan, selebihnya bisa diurus, lanjutnya.
Ascolani menegaskan, partai tidak hanya menentang barang dalam negeri, tapi juga terhadap barang impor yang melanggar aturan.
Akibat kegiatan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, diketahui ada barang haram seperti 12 juta 649 ribu 930 batang rokok dan 162 ribu 708 botol minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan.
Read More : Hendak Pinjam Uang, Pemuda di Makassar Disekap dan Dihajar Bergiliran oleh Orang Tak Dikenal
Pencopotan tersebut dihadiri Puspom TNI, Kepala Jaksa Jampidsus dan Bareskrim Polri di Kantor Pusat Bea dan Cukai (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) Kantor Pusat DJBC, Kanwil Banten.
Barang yang dimusnahkan hari ini sebanyak 162.708 botol miras, disusul rokok 12.649.930 batang, cerutu 184 batang, dan produk olahan tembakau, ekstrak dan esens tembakau 12.649.930 batang, jelas Ascolani.
Ia menambahkan, molase yang dimusnahkan sebanyak 74.450 gram dan tembakau potong sebanyak 40.292 gram. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai 165 miliar dolar.