Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap alasan memerintahkan KPU mengusung dua calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar aturan pergantian calon DPR.
Read More : Sekjen Gerindra Soal Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis: Itu Pendapat Pribadi
Kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan Keputusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27 September 2024).
Bawaslu memerintahkan KPU menyatakan Ach Ghufron Sirodj dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih. Sementara itu, Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Partisipasi Sah. Anggotanya bernama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.
Memerintahkan terlapor (KPU) untuk mengeluarkan keputusan KPU yang menetapkan Ach Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon anggota DPR, kata Bagja.
Keputusan Bawaslu dibacakan usai menggelar sidang maraton selama dua hari. Perkara tersebut mencuat setelah Ach Ghufron Sirodj terpilih menjadi anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M Irsyad Yusuf yang terpilih menjadi anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur Il tahun PKB. tiba-tiba menyadari keluhan mereka. Nama tersebut diubah KPU atas permintaan PKB.
Bahkan, Gufron maupun Irsyad Yusuf tidak pernah diberitahu atau dihubungi. Alasan PKB mengganti kedua orang tersebut juga belum jelas.
Kuat dugaan perubahan ini karena Gufron Siradj merupakan kerabat dekat Presiden PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Irsyad Yusuf merupakan adik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
Read More : Allah telah Menyediakan, Apakah Kita Memanfaatkan?
“Kami bersyukur kepada Tuhan bahwa kebenaran akan ditemukan. Ada kejahatan yang dilakukan. Kami hanya diubah tanpa alasan yang sah, meskipun kami menerima permintaan dari suara rakyat,” kata Gufron.
Gufron juga berterima kasih kepada Bawaslu yang telah memberikan keadilan kepada mereka. Ia menegaskan terpilih karena suara rakyat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan menjadi semangat mendasar dalam pengambilan keputusan, sehingga perjuangan saya untuk hak-hak saya sebagai legislator berhasil dalam pemilu legislatif. Keberhasilan ini merupakan kemenangan bagi rakyat. Ini kemenangan bersama bagi hati nurani mereka yang selalu berjuang di daerah pemilihan,” pungkas Gufron Siradj.