Makassar, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di puluhan TPS di delapan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
PSU diketahui tersebar di 11 TPS berbeda di delapan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. yakni 3 TPS di Negeri Enlekan, 2 TPS di Negeri Tana Toraja, 1 TPS di Negeri Toraja Utara, 1 TPS di Luwu Timur, 1 TPS di Kota Makassar dan 1 TPS di Kabupaten Kalimantan. 1 TPS di Kabupaten Genepont.
Saya sudah lupa jadwalnya. Saya tidak cek ulang apakah sudah selesai,” kata Saiful Jihad, Ketua Panitia Bawaslu Sulsel, Senin (12 Februari 2024).
Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring Bawaslu terus menjajaki beberapa TPS lain di 24 kabupaten dan kota di Sulsel.
“Itu mungkin saja suatu kemungkinan. Saat ini sedang dipelajari oleh teman-teman kami, dan kami mengajak Anda untuk mempertimbangkannya,” ujarnya.
Puluhan PSU dengan TPS telah diserahkan ke CPU karena ditemukan berbagai pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, petugas KPPS yang memberikan instruksi kepada pemilih di surat suara untuk memilih calon walikota setempat tertentu, dan pemilih yang hanya memiliki identitas diri dan tidak berhak memilih. Anda berhak memilih di TPS.
“Itu otomatis membatalkan suaranya,” tambahnya.
Bawasul yang mewakili PSU di puluhan daerah pemilihan, namun memastikan hal tersebut tidak akan berdampak pada Pilkada periode 2024 yang saat ini sedang dalam proses sidang di tingkat kabupaten dan kota.
“Sahabat KPU, Kabupaten, dan PPK mohon dipertimbangkan, yang penting kalau diringkas di tingkat kabupaten atau kecamatan akan ditambah dengan PSU di Sulsel.