Jakarta, Beritasatu.com – Humas Pengadilan Agama (PA) Sibinong Dadang Karim menjelaskan alasan PA Cibinong menolak gugatan cerai Yasmin Ou terhadap Aditya Zoni. Dadang menyebut Yasmin Oh kesulitan mendaftarkan gugatan cerai terhadap Aditya Zoni.

Read More : Korban Terakhir Tanah Longsor Jombang Ditemukan Meninggal

Faktanya, terdakwa tidak menghadiri sidang setelah dipanggil secara resmi, kata Dadang Karim dalam wawancara di YouTube, Sabtu (1/6/2024).

Menurut dia, pemanggilan tersebut dikeluarkan oleh P.A. Meski dari Spinon, namun alamat yang diberikan Yasmine Ou ternyata salah.

Undangan dikirim ke Aditya melalui pos, namun dikembalikan karena salah alamat, jelasnya.

“Saat juri menanyakan penggugat dan kuasa hukumnya apakah dia punya alamat baru, ternyata Yasmine Oh dan kuasa hukumnya tidak mengetahui alamat terakhir,” imbuhnya.

Dadan Karim menegaskan, majelis hakim memutuskan menolak permohonan cerai Yasmin O karena penggugat tidak memberikan alamat baru kepada tergugat.

“Persidangan tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan penarikan kembali. Namun tanpa alamat tertentu, kami tidak bisa melanjutkan proses ini. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan proses perceraian penggugat,” ujarnya.

Read More : Injeksi dan Laser IPL Perawatan yang Direkomendasikan untuk Penderita Rosasea

Seperti diberitakan sebelumnya, saudara laki-laki Ammar Zoni, Aditya Zoni, didakwa di Sibinong, Pennsylvania atas perceraiannya dengan istrinya Yasmin Ow. Ia mengaku belum memilih jalan cerai dari Aditya Zoni dalam waktu dekat. Apalagi suaminya menolak menceraikannya.

“Permasalahan keluarga saya sudah berlangsung lama, tepatnya mungkin Desember 2023. Tapi kalau kami harus pisah rumah, akan dimulai pertengahan tahun 2023.”

Sementara itu, Aditya Zoni mengaku permasalahan keluarganya dengan Yasmin Ou merupakan bagian dari cobaan yang harus ia lalui.

“Sebagai seorang pria, apa pun yang saya lakukan dalam hidup, saya akan terus berjuang,” katanya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *