Padang, Beritasatu.com – Tiga Resimen DPRD Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang baru terpilih dua pekan lalu, bersama seorang pegawai swasta, ditangkap Satres Narkoba di Padang saat sedang pesta sabu, pihak kelima. -Hotel Bintang di Kota Padang, Jumat (20/9/2024) malam. Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita satu paket sabu dan alat pelacak.
Read More : Penjual Lemang di Padang Masak hingga 800 Batang Sehari Jelang Lebaran
Penangkapan terjadi setelah Sat Narkoba Polres Padang mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Keempat tersangka berinisial S, M, dan M merupakan anggota DPRD Pemerintah Kepulauan Mentawai masa jabatan 2024-2029, sedangkan tersangka lainnya berinisial AA merupakan pegawai swasta dan temannya. Organisasi. Tiga anggota dewan.
“Basnarkoba Polresta Padang mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Dalam pemeriksaan ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan. Penyelidikan lebih lanjut di pihak hotel juga ditemukan produsen lain dan beberapa barang bukti,” kata Kompol Pol. Padang Sersan Polresta Padang. Ferry Harahap merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Padang pada Senin (23/9/2024).
Berdasarkan keterangan polisi, keempat tersangka melakukan tes urine dan dinyatakan positif menggunakan sabu. Polisi kini tengah memburu pengedar narkoba yang menyuplai sabu kepada tersangka.
Read More : 2 Tahun di Tenda Pengungsian, 200 Korban Gempa Cianjur Kini Miliki Hunian Tetap
Keempat tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun hingga dua belas tahun.