Surabaya, Beritasatu.com – Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya dengan terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya. Kronologi tewasnya tiga personel band Ogie and Friend tahun 2023 terungkap dalam persidangan yang menjadi agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati disebutkan terdakwa sebagai bartender menyajikan 9 kotak minuman keras (miras) kepada anggota rombongan tamu.
Saat menyajikan minuman beralkohol, terdakwa diketahui mencampurkan isi minuman tersebut dengan etanol atau campuran alkohol murni.
“Saat menyajikan mangkok pertama dan keempat, terdakwa antara lain menggunakan campuran 100 ml etanol dan 350 ml Bacardi, 150 ml hingga 200 ml jus cranberry, dan ditambah es batu,” ujarnya saat membacakan dakwaan. . Senin (13/5/2024) sidang online di PN Surabaya.
Ia menambahkan, jumlah alkohol yang dicampur dengan etanol juga meningkat. Dosis etanol ditingkatkan dari 150 ml menjadi 200 ml pada tahap kelima hingga kesembilan.
Jaksa menjelaskan, asal usul etanol yang dicampur dengan terdakwa dipesan oleh Aisyiyah Febiola Dewi selaku bartender melalui supervisor hotel Cruz Lounge Bar Vasa Mohammad Iqbal berdasarkan pesanan pembelian (PO) permintaan saksi Stivanus Ranu Hadi. bagian pembelian disetujui oleh saksi Moch Sultony selaku pengelola. Ruang Tunggu Cruz.
“Etanol yang dipesan adalah salah satu jenis alkohol makanan,” kata Estik Dilla.
Menurutnya, meski alkohol termasuk dalam kategori makanan, namun etanol hanya diperuntukkan untuk api (obor) yang ditimbulkan oleh terdakwa.
Read More : Pemecatan Rody Soik Jadi Polemik di DPR, Mabes Polri: Jadi Masukan, Masih Proses
Namun terdakwa justru memberikan etanol sambil mencampurkan minuman beralkohol dan tidak membeberkan komposisi campuran tersebut kepada anggota kelompok, tegasnya.
Berdasarkan dakwaan, transaksi jual beli minuman beralkohol tersebut dilakukan tersangka dengan metode meja. Artinya, transaksi tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tergugat dan tidak tercatat dalam inventarisasi harian manajemen.
Tiga anggota grup “Ogie and Friend” meninggal karena keracunan akibat campuran alkohol. Ketiganya adalah William (drummer), Reza Ghulam Achmad (saksofon), dan Indro Purnomo (sound engineer). Sementara Mitra yang dalam kondisi kritis akhirnya berhasil diselamatkan.
Kuasa hukum terdakwa, Yusron Marzuki yang menanggapi tudingan tersebut langsung mengajukan surat eksepsi atau keberatan. Ia pun menyampaikan pengecualian pada agenda sidang selanjutnya.
“Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan yang mulia,” ujarnya.