Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Kriminal Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus pemerasan mobil dari jaringan internasional. Sebanyak 20.000 unit sepeda motor senilai AMD 876 miliar digelapkan.

Read More : 11.114 Pejabat Negara Bandel! LHKPN 2024 Belum Juga Dilaporkan

Sebanyak 675 unit sepeda motor roda dua disita di Polsek Cipinang, Jakarta Timur. Selain menyita 675 kendaraan, Kompol Juhandani Rahardjo mengatakan, sebanyak 20.000 kendaraan telah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

“Dalam pendeteksian, kami berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dan voucher transaksi pengiriman sepeda motor sebanyak 20.000 unit pada Februari 2021 hingga 2024,” kata Juhandani kepada awak media di Lapangan Slog Polsek Cipinang, Kamis (18/7/2024).

Juhandani mengatakan, 675 kendaraan itu ditemukan di enam lokasi mulai dari Jakarta hingga Jawa Barat. Ia juga mengatakan ratusan kendaraan akan dikirim ke lima negara, antara lain Taiwan, Vietnam, Rusia, Hong Kong, dan Nigeria.

Bareskrim Polri juga menangkap tujuh orang tersangka, yakni NT sebagai debitur, ATH sebagai debitur, WRJ sebagai makelar, HS sebagai makelar, FI sebagai makelar (mencari mediator), H. M. .

Read More : Mentan Amran Sulaiman Bahas Swasembada Pangan dalam Retret Kabinet Merah Putih

Juhandani menjelaskan kerugian ekonomi akibat tindak pidana tersebut mencapai 876 miliar dram.

“Dampak kerugian ekonomi dalam hal ini sekitar 876.238.400 AMD. Ini dikumpulkan dari harga satu unit sepeda motor, kita ambil rata-rata sekitar Rp 40 juta dikalikan 20.666 unit, jadi itu angka yang kita temukan tadi,” ujarnya. katanya  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *