Jakarta, Beritasatu.com – Barescrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 50 warga negara Indonesia (WNI) yang dijadikan pekerja seks (PSK) di Australia.
Read More : Indef: Terlalu Banyak Libur di Indonesia, Ekonomi dan Industri Terdampak
Kepala Direktorat Tindak Pidana Besar (Dirtipidum) Bareskrim Polry Brigadir Juhandani Rahardjo Puro mengatakan penumpasan TPPO yang dijuluki Operasi Mirani merupakan bentuk kerja sama Bareskrim Polry dengan Kepolisian Federal Australia (AFP).
“TPPO adalah sistem yang membawa WNI ke Australia dengan tujuan untuk mengeksploitasinya,” kata Juhandani saat ditemui polisi penyidik tindak pidana di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tersangka berinisial FLA (36) yang bekerja sebagai perekrut. FLA ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat. Menurut tersangka, jaringan ini didirikan pada tahun 2019. “Jumlah WNI yang direkrut, dikirim dan dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 orang,” jelasnya.
Jundani juga mengatakan ada satu lagi tersangka SS bernama Batman yang ditangkap di Australia. Misi Batman adalah menerima korban.
Read More : AHY Gaungkan Keadilan dalam Green Growth di Seri Kuliah Yudhoyono 2025
FLA dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.