Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Jenderal Mukti Juharsa menyatakan calon anggota legislatif (DPRK) DPRK Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S menggunakan uang hasil narkoba. penjualan untuk pemilihan legislatif (election).

Ya, akan diperiksa dulu apakah itu narkotika, tapi dari pemeriksaannya ada pengetahuan, ada yang untuk keperluan dia sebagai calon legislatif, kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin. (27/5/2024).

Namun, menurut Mukti, hal itu masih berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan masih akan didalami.

Tak hanya mengusut penggunaan uang penjualan narkoba, polisi juga akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ya, akan dikaji, dikaji, didalami oleh TPPU, ujarnya.

Diketahui, Rabu (10/3/2024) Rabu (10/3/2024) Ditresnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 70 kg sabu dan ditangkap. tiga orang tersangka yakni. S alias G, RAF alias F, dan IA.

Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka, dia disuruh dan dikendalikan oleh seseorang bernama S untuk membawa sabu kristal ke Jakarta.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *