Jakakarta, Beritasatu.com – Direktorat Korupsi Investigasi Kriminal telah menyebutkan sekolah dasar yang diduga diduga pemerasan dan kepuasan kepala sekolah PT ABI dengan inisial FC senilai 3,49 miliar pp. Tersangka SD adalah mantan kepala Pusat Pengawasan Obat dan Makanan Bandung (POM).
Read More : KPK Endus Kerugian Negara Ratusan Miliar dalam Kasus Jual Beli Gas PGN
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa kejahatan untuk pemerasan dan kesenangan dilakukan di sekolah dasar pada tahun 2021 hingga 2023.
“Memberikan uang dari FC di sekolah dasar dilaporkan sedang diimplementasikan untuk permintaan dari sekolah dasar ke FC terus -menerus,” kata Arif dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin (12/8/2024).
Arif mengatakan ketentuan tersangka terhadap sekolah dasar didasarkan pada fakta -fakta penyelidikan, bukti yang cukup dan hasil kasus kasus pada 24 Juni 2024.
“Para peneliti menyelidiki dua ahli, yaitu ahli dan bahasa kriminal, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi di BPOM, 8 saksi pribadi, lembaga di luar BPOM 3 saksi, yaitu CPK dan 2 saksi bank,” katanya.
Selanjutnya, ARIF menggambarkan jumlah yang diberikan oleh FC di sekolah dasar, termasuk uang untuk jumlah RP untuk mengatur uji coba PT AOBI oleh BPOM.
Read More : Presiden Jokowi: Prabowo Ingin Segera Selesaikan IKN
Tidak hanya itu, para peneliti juga menggunakan bukti 1,3 miliar pp dan 65 dokumen lainnya.
Sementara itu, mengenai dugaan pemerasan dan kesenangan yang dilakukan oleh sekolah dasar, BPOM melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran disipliner sekolah dasar dalam bentuk degradasi dari posisi Bandar Pom ke kontraktor kontraktor kontraktor kontraktor Kontraktor Kontraktor Pusat Pom di Taracan.
Untuk tindakannya, sekolah dasar diduga ada surat 12 (e) dan apakah Pasal 12 B Kejahatan Korupsi dalam Kombinasi dengan Artikel. 64 Bagian (1) KUHP.