Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (calon) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S. Ia ditangkap terkait kasus narkoba. Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu (26/05/2024) mengatakan, S merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba dengan barang bukti sabu yang ditimbang. 70 kilogram (Kg).
Penangkapan dilakukan tim Subdit 4 Bareskrim Polri, kata Mukti.
S sempat buron selama tiga minggu sebelum ditangkap. Kediaman tersangka diamankan pada Sabtu (25/05/2024) pukul 15.40 WIB di sebuah toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka sedang berbelanja dan memilih pakaian saat penangkapan berlangsung. Setelahnya, Tim Reskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolda Aceh Tamiang sebelum ditangkap.
Benar, yang berinisial S yang dimaksud terpilih sebagai calon DPR nomor urut 1 di Aceh Tamiang, ujarnya.
Penyidik bersiap untuk melakukan penyelidikan dan memberi tahu keluarga tentang penangkapan tersebut.