Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri menangkap lima tersangka manipulasi data atau kampanye pembobolan email dengan menggunakan email palsu. Selain itu, para tersangka juga telah menggunakan informasi data komunikasi antar perusahaan internasional.

Read More : Penjelajah NASA Termukan Formasi Jaring Laba-laba Misterius di Planet Mars, Bukti Kehidupan Purba?

Direktur Kejahatan Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan surat dari NCB Singapura yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian untuk merujuknya ke Siber. Hal ini dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang disebutkan dalam Laporan Polisi A/12/VIII/SPKT tanggal 18 Agustus 2023.

“Pada April 2024, penyidik ​​Direktorat Cyber ​​Crime berhasil menangkap lima tersangka, empat laki-laki dan satu perempuan, dua di antaranya merupakan warga negara asing yaitu warga negara Nigeria,” ujarnya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa. (7/5/2024).

Himawan menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan beberapa orang yang menjadi korban penipuan email kompromi yang melibatkan Kingsford Huray Development Ltd atau transfer dana ke PT Huttons Asia International.

Waktu dan tempat kejadian adalah 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Hoore Development Limited di Singapura, ujarnya.

Lebih lanjut Himavan menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah menipu korban Kingsford Horai Development Ltd dengan menggunakan email palsu, yakni mengubah posisi alfabet atau menambahkan satu atau lebih pada email agar terlihat seperti aslinya.

Read More : Pelaku Pembunuhan Pemeran Arya Soma di “Mak Lampir” Diduga 1 Orang, Keduanya Sempat Cekcok

Pelaku kemudian mengirimkan rekening palsu yang dibuat oleh bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX yang berlokasi di Indonesia. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp32 miliar akibat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 378 KUHP. . Pasal 55(1) KUHP

Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan/atau Pasal 3 Ayat 5 (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam dengan pidana penjara paling lama sebesar 20 tahun Penjara. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *