JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 wilayah Sumatera Selatan, Untung Nugroho, diperiksa Bareskrim Polri karena diduga memalsukan dokumen pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2020. Bank Simsal Babel (BSB).
AKBP II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Baraskram Polsek Kambus Chandra Sukma mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (19/06/2024). Selain Onting, Wakil Pengawas OGK Regional 7 juga diperiksa, keduanya diinformasikan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen.
“Pada Rabu, 19 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik OJK Kantor Wilayah 7. Statusnya masih sebagai saksi,” kata Chandra kepada wartawan, Sabtu (22 Juni 2024).
Menurut Chandra, sidang pejabat OJK Regional 7 seharusnya digelar pada Senin (6 Oktober 2024), bersamaan dengan sidang saksi dari OJK pusat. Namun OJK Regional 7 tak ikut penyidikan hingga akhirnya penyidik melayangkan surat panggilan kedua.
Dalam pemeriksaan OJK Pusat, Bareskrim Polri juga menemukan dua salinan berita acara pemberitahuan terkait eks RUPSLB BSB.
Kunit II Subbagian IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barskrim Poliri AKBP Wanda Razzano mengatakan salah satu dokumen RUPSLB diduga palsu dan diserahkan ke OJK. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Barskrum menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50.A UU No. 10 Tahun 1996, Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Asli.
Perkara pemalsuan dokumen ini digugat oleh Almarhum Mouladi Mustafa dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2023. Pihak-pihak tersebut kata mantan Gubernur Sumsel Herman Dero dan Komisaris BSB Eddy Junadi.