JAKARTA, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (PRC) Aceh Tamiang berinisial S atas kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.
Read More : Mutasi Polri, Ini Daftar Jenderal Bintang 1 yang Berubah Posisinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan BareScream akan menyelidiki asal usul sabu seberat 70 kg itu. Narkoba asal sabu seberat 70 kg itu akan kami perluasan ke jaringan atas, kata Mukti, Senin (27/05/2024).
Sedangkan dia merupakan buronan Daftar Pencarian Orang (WPA) kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu.
Usai penangkapan, penyidik akan memberitahukan penangkapan tersebut kepada anggota keluarga. Penyidik sedang mendalami jaringan tersangka DAP, ujarnya.
S. yang melarikan diri selama 3 minggu sebelum ditangkap. Lokasi Esin terlacak di sebuah toko di Kabupaten Ashe Tamiang pada Sabtu (25/05/2024) pukul 15.40 WIB. Saat penangkapan, terdakwa sedang membeli pakaian.
Read More : Soal Berkantor di IKN, Jokowi: Tunggu Lampu Hijau
Sebelum penangkapan, Tim Reskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolsek Ashe Tamiang.