JAKARTA, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (PRC) Aceh Tamiang berinisial S atas kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.

Read More : Mutasi Polri, Ini Daftar Jenderal Bintang 1 yang Berubah Posisinya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan BareScream akan menyelidiki asal usul sabu seberat 70 kg itu. Narkoba asal sabu seberat 70 kg itu akan kami perluasan ke jaringan atas, kata Mukti, Senin (27/05/2024).

Sedangkan dia merupakan buronan Daftar Pencarian Orang (WPA) kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu.

Usai penangkapan, penyidik ​​akan memberitahukan penangkapan tersebut kepada anggota keluarga. Penyidik ​​sedang mendalami jaringan tersangka DAP, ujarnya.

S. yang melarikan diri selama 3 minggu sebelum ditangkap. Lokasi Esin terlacak di sebuah toko di Kabupaten Ashe Tamiang pada Sabtu (25/05/2024) pukul 15.40 WIB. Saat penangkapan, terdakwa sedang membeli pakaian. 

Read More : Soal Berkantor di IKN, Jokowi: Tunggu Lampu Hijau

Sebelum penangkapan, Tim Reskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolsek Ashe Tamiang.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *