JAKARTA, BERITASATU.COM – Kantor Umum Jaksa Penuntut (karenanya) Pencucian Uang (TPU) telah menerima file tahap 2 untuk Panji Gumilis. Pada hari Senin (9.10.2024), file ini disajikan oleh Kantor Kejahatan Ekonomi Khusus (Dittipidexus).
Read More : 404
“Kantor Jaksa Penuntut Jaksa telah menerima tersangka dan bukti (Fase II) oleh Dittipidexus Barscrim Polry atas nama ARPG yang dicurigai,” kata kepala Sirar Kapususkum dalam pernyataannya pada hari Selasa (12.10.2024).
Harley mengatakan TPP dikaitkan dengan kasus Panji Gumilan TPU dalam file file fase 2, yang disajikan oleh Dittipidexus Beskrim Polry.
Kemudian, setelah mengirimkan file, partainya memperluas periode penangkapan Pandz Gumilan selama 20 hari ke depan.
“Pada 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024,” katanya.
Read More : 50 Ucapan Selamat Natal dalam Bahasa Inggris untuk Orang Terkasih
Selain itu, partainya segera menyiapkan penyelidikan Pandz Gumilang.
“Kantor Jaksa Penuntut Jaksa Penuntut Jawa Barat dan Kantor Kejaksaan akan segera menyiapkan tuduhan untuk mentransfer kasus dalam kasus Pandi Gumilan.”