Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim Reskrim Polri melakukan langkah awal terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede serta keluarga korban pembunuhan Vina dan Eky, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (07). /23/2018). 2024).
Sidang pertama digelar pada pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan dihadiri rombongan hukum jurnalis atau enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, serta rombongan kuasa hukum terlapor. Kakek. Selain sikat hukum, baik pelapor maupun terlapor tidak datang langsung.
Pengacara pembunuhan Vina Cirebon, Roely Panggabean mengatakan, bukti baru telah diajukan dalam kasus ini. Namun, dia tidak menjelaskan bukti baru tersebut.
“Kami baru saja selesai rapat pendahuluan dengan Bareskrim, makanya kami ambil bukti-bukti dan serahkan bukti-bukti baru, maka kami putuskan untuk memulai penyidikan, bukan saya yang mengirimkan (rincian bukti baru). , ada pihak lain,” kata Roely di Bareskrim Polri, Selasa.
Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menegaskan, dalam kasus yang sama, yang diceritakan kepada Dede atau saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dirinya memberikan penjelasan dan bukti nyata.
“Hari ini tim kuasa hukum juga sudah ada namanya di dalam. Dan, hari ini mereka akan bertemu dengan saya. Singkat kata, surat pengembalian surat pernyataan lama dan pernyataan bahwa semua bukti sebelumnya palsu sudah disiapkan dan akan dikirimkan ke pihak kuasa hukum. penyidik Unit Reserse Kriminal Dedi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik harus membuktikan secara hukum maupun materiil atas pernyataan Dede yang diduga memberikan bukti palsu pada tahun 2016.
Kalau berita bohong harus kita buktikan secara sah dan benar,” kata Djuhandhani.