JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Jaringan global kasus perjudian online dan pencitraan diri senilai Rp 500 miliar berhasil diungkap Barescream Polres. Delapan orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Jaringan yang memiliki enam provinsi di Indonesia ini akan beroperasi mulai Desember 2023 hingga April 2024, kata Direktur Kriminal Umum (Dirtipidum) Barescream Polri Brigjen Paul Juhandani Rahardjo. Jaringan ini memiliki kantor pusat di Taiwan dan kantor di Tangerang, Cina. Banten.
Situs web sering kali mengubah domain untuk menyembunyikan perjudian online atau konten situs web.
Barang bukti yang terekam dengan baik antara lain 14 unit telepon seluler, dua unit laptop, dan 16 perangkat live streaming, ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/7/2024).
Juhandhani menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh warga negara (WN) Taiwan bernama K.K yang mengaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Warga negara Indonesia dipekerjakan sebagai bagian dari K Syndicate. Masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang bekerja sebagai admin, penyedia akun, telemarketing, dan layanan pelanggan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) dan (3) KUHP juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004. Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.