JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Bereskrim Polri akan menggabungkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DTPIDCO) menjadi CORTASTEPIDCO (Korps Pemberantasan Korupsi). Janji itu diberikan Wakil Komandan Bareskrim Polri Kompol Paul Arif Adihar.

Saat dihubungi, Jumat (18/10/2024), dia berkata, “Nah (akan meleleh).

Arif mengatakan, kegiatan pemberantasan korupsi yang sebelumnya dikelola DTTIPDCO akan dialihkan ke CORTASTEPIDCO. Setelahnya, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo akan langsung mengambil alih tanggung jawab badan tersebut.

“Cortastipidcor akan bertanggung jawab langsung kepada Kompolnas,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15/10/2024) menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) Nomor. 122 Tahun 2024 perubahan kelima atas Keputusan Presiden No. Polisi. Keputusan Presiden ini, khususnya Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Cortastipidcor Polari.

Pasal 20A merinci tanggung jawab Cortastipior sebagai berikut: (1) Tim Pemberantasan Korupsi yang disingkat Cortastipidcor adalah unsur di bawah Kapolri yang melaksanakan tugas pokok pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ) Pencegahan, Penyidikan, dan Penyidikan Cortastipidcor dalam Rangka Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang. Beliau mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka pemberantasan korupsi dan pencucian uang. ambil dan ambillah. Korupsi merupakan kejahatan untuk mencari kekayaan dan melindungi perbuatannya. (3) Kepala Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kortastipidkor, disingkat Kakortastipidkor, bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Kakortastipidkor dibantu oleh wakil Kakortastipidkor yang disingkat wakakortastipidkor. (5) Cortastipidcor terdiri atas paling banyak tiga orang direktur.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *