JAKARTA, Beritasatu.com – Barrescream Pollari tengah memeriksa Direktur Utama Bank Samsel Babel (BSB) Achmad Shyamsudin atas dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Read More : Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan
Kepala Unit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polari, AKBP Wanda Rizano mengatakan, Achmad diperiksa penyidik pada Senin (24/6/2024) dan akan diperiksa kembali pada Kamis (4/). 7/2024).
Benar Direktur Utama BSB diperiksa pada Senin kemarin pukul 14.00 WIB dan selesai pemeriksaan pada pukul 20.00 WIB karena alasan kesehatan, kata Wanda, Rabu (26/6/2024) saat dikonfirmasi.
Wanda mengatakan, Achmad bersiap kembali mengikuti ujian pada Kamis (4/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Achmad selaku Direktur Utama BSB bertugas memberikan laporan non keuangan kepada OJK atas pelaksanaan dan pemantauan hasil RUPSLB tahun 2020.
Sebelum memeriksa Achmad, BareScream dikabarkan terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi, mulai dari OJK wilayah Sumsel, Untung Nugroho, hingga mantan Presiden OJK Regional 7.
Dalam pemeriksaan, Barecream juga menemukan dua salinan berita acara notaris terkait RUPSLB BSB. Wanda mengatakan, salah satu dokumen RUPSLB diduga palsu dan telah diserahkan ke OJK.
“Salinan akta notaris ada dua, kemudian BSB menyampaikan laporan non keuangan kepada OJK tentang RUPSLB yang berisi salinan berita acara akta notaris yang tidak akurat karena disita,” jelasnya. .
Di sisi lain, penyidik sebelumnya sempat memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roseman terkait proses pencalonan korban Mulayadi Mustofa sebagai direktur BSB pada RUPSLB 2020.
Read More : Hasto Siap Dipanggil Kembali KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Erzaldi membenarkan, dirinya yang saat itu memegang 28.081 saham BSB, mengajukan Muladi sebagai calon pengurus dan diterima peserta RUPSLB 2020.
Oleh karena itu, Erzaldi mengaku mempertanyakan hilangnya nama Muladi dalam akta RUPSLB BSB OJK Regional 7. Namun, kata dia, OJK menarik diri dan menyatakan permasalahan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme BSB.
Padahal, seharusnya OJK berperan sebagai pengawas dan pendeteksi dini terhadap dugaan tindak pidana di bidang perbankan, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, kata dia.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Samsel Babel (BSB) sedang dalam tahap penyelidikan.
Dalam kasus ini, BareScream menduga Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 juncto Pasal 264 dan/atau Pasal 264 KUHP telah dilanggar di sektor perbankan. . Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dinas.
Perkara dugaan pemalsuan dokumen ini dimohonkan oleh korban Mulayadi Mustofa dan didaftarkan pada 26 Oktober 2023 dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polari. Pendukungnya antara lain mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisioner BSB Eddy. usia tua