Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon (calon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang (DPRK) disingkat S terkait tindak pidana narkoba. S berperan sebagai pemodal dan pengontrol narkoba.
Read More : Diduga Berencana Tawuran, 65 Anggota Geng di Pontianak Ditahan Polisi
C merupakan kasus narkoba buronan dan buronan (DPO) yang melibatkan 70 kilogram (kg) sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, peran S adalah sebagai pemodal dan pengontrol narkoba. โPeran yang terlibat adalah pemilik properti, sponsor dan pengontrol serta berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,โ kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27 Mei 2024).ย
Sebelumnya, S sempat buron selama 3 pekan sebelum ditangkap. Keberadaan tersangka terlacak di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25 Mei 2024) pukul 15.40 WIB.
Read More : Cegah Korban Kecubung Bertambah, Pemkot Banjarmasin Minta Orang Tua Perketat Pengawasan
Saat penangkapan, tersangka sedang berbelanja dan memilih pakaian. Tim Reskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolda Aceh Tamiang usai penangkapannya.ย