Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon (calon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang (DPRK) disingkat S terkait tindak pidana narkoba. S berperan sebagai pemodal dan pengontrol narkoba.

Read More : Diduga Berencana Tawuran, 65 Anggota Geng di Pontianak Ditahan Polisi

C merupakan kasus narkoba buronan dan buronan (DPO) yang melibatkan 70 kilogram (kg) sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, peran S adalah sebagai pemodal dan pengontrol narkoba. โ€œPeran yang terlibat adalah pemilik properti, sponsor dan pengontrol serta berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,โ€ kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27 Mei 2024).ย 

Sebelumnya, S sempat buron selama 3 pekan sebelum ditangkap. Keberadaan tersangka terlacak di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25 Mei 2024) pukul 15.40 WIB.

Read More : Cegah Korban Kecubung Bertambah, Pemkot Banjarmasin Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Saat penangkapan, tersangka sedang berbelanja dan memilih pakaian. Tim Reskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolda Aceh Tamiang usai penangkapannya.ย 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *