Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan kebijakan pembatasan harga gula di tingkat eceran dan konsumen akan berlanjut hingga 30 Juni 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan harga gula akan terus dikaji dari waktu ke waktu.
Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir pada 31 Mei 2024 diperpanjang hingga 30 Juni 2024, kata Arief, dikutip dari Antara, Rabu (5/4/2024).
Ia melanjutkan, penurunan harga gula di tingkat eceran atau konsumen sebesar Rp17.500 per kilogram, sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp14.500 per kilogram.
Sedangkan di provinsi/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan daerah 3TP (tertinggal, terpencil, terpencil dan perbatasan), digunakan. harga gula pasir di tingkat eceran atau konsumen setara dengan Rp 18.500 per kilogram.
Sementara itu, penurunan harga pembelian (HAP) gula di tingkat produsen akan dimulai pada 3 Mei 2024 hingga Rp 14.500 per kilogram, Arief menjelaskan kebijakan tersebut akan berlanjut hingga 31 Oktober 2024.
“Penelusuran HAP gula di tingkat produsen dimulai pada tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 dan/atau sampai dengan berakhirnya musim giling,” jelas Arief.
Pak Panas berharap Satgas Pangan Polri melakukan kepemimpinan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
“Pengendalian tersebut membantu memastikan terlaksananya relaksasi HAP penggunaan gula di tingkat produsen sesuai surat pemberitahuan,” jelas Arief.
Arief sebelumnya mengatakan, penyederhanaan HAP gula dipastikan melalui rapat bersama Ketahanan Pangan dan Harga (SPHP) penggunaan gula pada layanan/lembaga. Kebijakan ini berlaku mulai 5 April hingga berakhir pada 31 Mei 2024.
Menurut dia, kebijakan HAP relaksasi gula dilakukan karena harga produk tersebut di dunia sangat tinggi.
Namun tingginya harga gula saat ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan budidaya dalam negeri, tutupnya.