Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui adanya beberapa kasus virus yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkyo) dalam beberapa waktu terakhir. Jokowi akan segera menggelar rapat khusus. Hal ini untuk memperbaiki situasi ini.
Read More : IHSG Bertambah 1 Persen Lebih di Sesi I Perdagangan Bursa Jumat 17 Mei 2024
“Iya nanti kita simpulkan dalam rapat internal,” kata Jokowi, Selasa (14/5/2024) di Kabupaten Konawi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun, Jokowi tidak membeberkan tanggal pasti rapat khusus kepabeanan dan parsel tersebut.
Terakhir, Direktur Jenderal Departemen Bea dan Cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkyo) kembali menjadi pemberitaan. Setelah WNI yang ingin membawa pulang jenazah keluarganya dari Penang Malaysia Bea cukai diwajibkan. Secara tradisional, payudara dianggap sebagai barang mewah yang mahal.
“Kemarin saya berduka atas ayah seorang teman yang meninggal di Penang. Teman ini bercerita bahwa akan ada bea masuk sebesar 30% pada peti mati ayah saya di bandara karena dianggap barang mewah. Ya, peti itu tidak murah. Tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai viral,” tulis Clarissa Pott melalui akun X miliknya, Sabtu (5/11/2024).
Ia melanjutkan, masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri karena tidak puas dengan pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, jika meninggal di luar negeri dan ingin dimakamkan di dalam negeri, maka hal tersebut bisa menjadi alasan mengapa masyarakat Indonesia harus berobat ke luar negeri. Anda harus membayarnya sendiri.
Dia berkata: “Saya tidak puas dengan layanan kesehatan di rumah dan biayanya yang lebih tinggi. Ketika Anda meninggal di luar negeri dan ingin menguburkannya Itu akan berhenti lagi.”
Read More : Pemerintah Butuh Investasi Rp 7.130 T untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen pada 2025
Menanggapi hal tersebut, Justinus Prasto, Pegawai Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Keuangan, mengatakan peti mati tidak dikenakan pajak.
Ia mengatakan pihak swasta sebenarnya memungut biaya pengangkutan jenazah, seperti biaya pemakaman seperti sewa gudang, ambulans, dan lain-lain.
Namun dengan harga tersebut, tidak ada bea masuk dan pajak impor, pungkas Prasto.