Batavia, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi keputusan Universitas Indonesia (UI) yang membekukan gelar doktor yang diterimanya dari Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG). Bahlil mengatakan, gelar doktor belum ditunda, namun masih menunggu keputusan pengadilan dan penyelesaian skripsi.

Read More : Hajar Petrokimia, Popsivo Mulai Langkah di Proliga dengan Hasil Positif

Bahlil mengaku tidak membaca isi surat pemberhentian tersebut, namun mengikuti anjuran yang ada.

“Saya belum tahu apa isi suratnya, tapi yang jelas saya mendapat rekomendasi. Menurut pemahaman saya, ini tidak ditunda, hanya saja jadwal wisuda saya dijadwalkan Desember,” kata Bahlil saat ditemui. di kompleks parlemen Batavia, Rabu (13/11/2024) dilansir Antara. 

“Saya baru diberitahu bahwa wisuda akan dilaksanakan setelah wisuda dan jadwal wisuda saya bulan Desember. Kemarin saya memang perlu revisi skripsi, agar setelah revisi ini skripsi selesai,” imbuhnya.

Bahlil juga menyarankan untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai pembekuan gelar ini langsung ke Universitas Indonesia. “Untuk lebih lanjutnya silahkan UI langsung,” ujarnya.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menunda wisuda Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dari studi doktoralnya.

Read More : China Masters 2024: Cedera, Lanny/Fadia Tersingkir oleh Rekan Sendiri pada Babak Awal

Dalam Nota Resmi Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang dibahas di Batavia, Rabu, UI secara resmi meminta maaf atas permasalahan tersebut dan berujung pada evaluasi yang lebih tinggi dari pemerintah terhadap program doktor (.S3) SKSG untuk mempertahankan kualitas dan integritas akademik.

Tim Peneliti Pengawasan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Tri LEX yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan Dewan Fakultas UI tengah mendalami audit program doktor (S3) di SKSG, di antaranya memenuhi syarat. penerimaan mahasiswa, monitoring, publikasi, wisuda dan pelaksanaan ujian.

Berdasarkan sidang tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru program doktor (S3) SKSG, hingga evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi dan akademik selesai.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *