Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – PT Pusat Sekuritas Indonesia (KSEI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada Jumat (14/06/2024) di aula utama Bursa Efek Indonesia (BEI ).
Dengan kerja sama tersebut, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian ke-26 pemegang rekening KSEI dan menjadi bank daerah ketiga yang mendapat status pemegang rekening KSEI.
CEO KSEI Samsul Hidayat mengatakan kemitraan ini strategis untuk memperkuat layanan yang tersedia bagi investor di pasar modal Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
“Apa yang dilakukan Bank Jateng saat ini merupakan hal yang sangat strategis karena tadi dikatakan banyak aset di kawasan yang kini bisa tersebar dimana-mana,” kata Samsul.
Selain itu, Samsul berharap Bank Jateng dapat membantu meningkatkan jumlah investor di Indonesia.
Berdasarkan data KSEI, jumlah investor pasar modal pada Mei 2024 mencapai 12,94 juta orang dengan gabungan 12,17 juta investor pada reksa dana, 5,72 juta saham dan surat berharga lainnya, serta 1,08 juta surat berharga negara (SBN).
Sedangkan berdasarkan data KSEI, hingga Mei 2024 khusus wilayah Jawa Tengah, jumlah investor di Jateng mencapai 1,54 juta investor. Hal ini membuktikan Jawa Tengah menduduki peringkat ke-4 dengan investor terbanyak di Indonesia.
Direktur Perdagangan Kelembagaan, Treasury, dan Operasi Syariah Bank Jateng Ony Suharsono mengatakan kerja sama ini merupakan upaya pengembangan pasar modal di Indonesia melalui layanan kustodian yang fokus memfasilitasi investor.
“Manfaat tersebut antara lain dapat menikmati pengembalian investasi yang optimal dengan memberikan layanan kustodian yang lengkap, cepat, akurat dan tepat serta didukung oleh sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem kustodian yang berkualitas,” kata Ony.
Sekadar informasi, pada 2 April 2024, Banka Jateng mendapat persetujuan Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) sebagai bank kustodian. Sebagai bank kustodian, perseroan akan memberikan layanan pembukaan rekening kustodian surat berharga dan penitipan surat berharga.