Jakarta, Beritasatu.com – Bank Jago angkat suara saat mantan pegawainya berinisial IA (33 tahun) mencuri dana nasabah senilai Rp 1,3 miliar.

Read More : Indonesia Surga Wisata Petualangan dan Olah Raga Ekstrem

Corporate Communication PT Bank Jago TBK Marcello mengatakan keamanan data nasabah menjadi prioritas. Untuk itu, lanjut Marcello, pihaknya menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi terhadap kecurangan yang dilakukan pihak internal dan eksternal.

Marcello mengatakan dalam siaran persnya, Rabu (10/7/2024), “Melalui proses ini, Bank Jaco mendeteksi penipuan terlebih dahulu, melakukan pemeriksaan dan melaporkan kejanggalan kepada polisi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.”

Bank Jaco mengapresiasi pihak kepolisian atas pelaporan dan tindakan yang terus dilakukan serta mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menempuh proses hukum atas dugaan penipuan tersebut. Langkah konkrit ini merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera kepada pelaku penipu. “Bank Jaco menjamin tidak akan ada kerugian bagi nasabah atau kerugian finansial,” kata Marcello.

Marcello mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam hal ini. Ia pun meminta polisi melakukan penyelidikan serius atas masalah tersebut. “Bank Jaco akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kegiatan serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan pegawai Bank Jago berinisial IA (33) diduga mencuri dana nasabah senilai Rp 1,3 miliar.

Read More : Hasto Kristiyanto Tersangka Harun Masiku, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Kasus ini bermula dari seorang IA yang merupakan spesialis contact center yang mengakses sistem Bank Jaco. Ia membuka 112 rekening nasabah yang dibekukan akibat berbagai aktivitas kriminal.

Dugaan IA dilontarkan terkait fungsi, informasi, dan keterangannya berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Transfer Dana dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 3 kaitannya dengan Pasal 81 (TPPU).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *