Jakarta, Beritasatu.com – Industri petrokimia nasional serta industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pasca pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 perlu dilindungi dari serbuan bahan baku plastik impor. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri dan memberikan kepercayaan kepada perusahaan yang berencana melakukan ekspansi besar-besaran untuk memenuhi permintaan dalam negeri, kata Ahmad Heri Firdaus, peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Economic Development (Indef). mengatakan, pihaknya menanggung beban berat karena adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor yang akan memberikan keleluasaan masuk yang cukup dari kalangan menengah hingga hilir. Hal ini setelah persyaratan pemasukan barang impor berupa kajian teknis dan rekomendasi kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperi), dihilangkan. Padahal, impor produk industri dan bahan baku harusnya memerlukan kajian dan rekomendasi teknis, tegasnya. Menurut Her, revisi peraturan menteri perdagangan tidak hanya akan melemahkan industri petrokimia. Namun hal ini juga menghalangi masuknya kemungkinan investasi yang akan meningkatkan nilai tambah dalam rantai industri petrokimia. Lagi pula, jika melihat pohon industri petrokimia, ada beberapa bagian dari pohon industri ini yang tidak ada di Indonesia, melainkan seharusnya berlokasi di Indonesia. “Namun revisi Permendag 8/2024 akan memudahkan impor. “Itu sangat bertentangan dengan semangat investasi,” jelas Heri. Untuk itu, lanjut Heri, diperlukan penyelarasan yang lebih baik dan Permendag 8/2024 juga harus mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 (RIPIN) yang terdapat pada PP #14/2025. Demikian, tambah Heri, seperti peraturan kementerian terkait pengembangan industri nasional, PP/2025. “Jadi aturan dagang ini ada kemungkinan melanggar atau membatalkan PP RIPIN. Tentu bisa menjadi disharmoni. Padahal yang jelas RIPIN ingin memperkuat struktur industri dan mendatangkan lebih banyak investasi. Kalau misalnya tiba-tiba ada sebuah peraturan menteri yang justru bertentangan dan akan sangat berbahaya bagi industri.” Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Budi Susanto Sadiman, mengatakan pelonggaran. impor minyak mentah akan menyebabkan penurunan produksi yang signifikan di industri tersebut. Pemogokan berlanjut karena industri petrokimia mengirimkan sinyal SOS dari hulu ke hulu dengan kelonggaran impor bahan mentah. Dan di hilir, ketika permintaan pasar melemah, hal itu ditutupi oleh impor produknya,” ujarnya kepada Investor Daily, Selasa (2/7/2024). Padahal, menurut Bud, industri hulu petrokimia mampu memenuhi kebutuhan bahan baku dalam negeri. Budi menambahkan, pemerintah bisa membatasi impor bahan baku dibandingkan melarangnya. Misalnya negara tidak mempunyai atau hanya memperbolehkan bahan baku yang diproduksi sendiri. Kalaupun ada, jika aliran di atas melebihi 70-80%, impor bisa dilakukan.