Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) konstruksi mandiri tanpa kontraktor dari saat ini 2,2℅ menjadi 2,4℅ pada tahun 2025. 

Read More : 24 Persen Investor Kripto di Indonesia Mahasiswa

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan PPN dan Jasa Bangun Mandiri (KMS) sudah berlaku sejak tahun 1995 dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1994 Reformasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Keistimewaan. Barang dan jasa yang ditambahkan pada pajak penjualan barang mewah. Jadi bukan pajak baru, sudah 30 tahun, ujarnya di media sosial X @prastow, Selasa (17/09/2024).

Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan. Alasannya adalah jika bangunan dan kontraktor membayar PPN, maka pembangunan itu sendiri dengan tingkat biaya yang sama harus diperlakukan sama. “Semua yang terjadi di hukum perdata itu tergantung PPN? Tidak,” kata Yustinus.

Dijelaskannya, kriterianya adalah luas rumah 200 m2 atau lebih. Oleh karena itu, PPN tidak berlaku,” ujarnya. 

Kenaikan PPN atas konstruksi tanpa kontraktor ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum pada awal tahun 2025 menjadi 12% dari saat ini sebesar 11% sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( HPP). 

Tarif PPN konstruksi untuk pembangunan sendiri juga diatur dalam Undang-Undang Menteri Keuangan (PMK) no. 61 Tahun 2022 tentang PPN atas pembangunan sendiri.

Undang-undang ini menyatakan bahwa tarif pajak untuk bangunan itu sendiri adalah tetap dan sebesar 20% dari tarif PPN umum. Hal inilah yang menjadi dasar kenaikan PPN konstruksi mandiri menjadi 2,4℅.

Kalau tarif PPN normalnya 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Sebab, tarif pokoknya hanya 20% dari total belanja. Kalau di tahun 2025 tarif PPN naik. Artinya tarif PPNnya menjadi 2,4 persen,” ujarnya.

Read More : Jokowi Jadi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Polri di Monas 1 Juli

Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa kebijakan PPN ini akan berlaku pada proyek pembangunan yang memenuhi syarat tertentu. Kondisi tersebut antara lain:

1. Bahan bangunan utama meliputi beton, kayu, batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja.

2. Ditujukan untuk penggunaan perumahan atau komersial.

3. Luas bangunan rumah minimal 200 meter persegi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *