Jakarta, Beritasatu.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Presiden mendatang, Prabowo Subianto, yang akan memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR akan dipecah menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Tenaga Kerja.

Read More : Melihat Jejak Perjuangan Muchtar Pakpahan dalam Gerakan Buruh Nasional

Saya setuju, kalau Presiden terpilih hari ini, Pak Prabowo, punya rencana, ke depan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum akan dipisahkan, ujarnya di Jakarta, Rabu (29 Mei 2024). .

Pemisahan ini, kata Bamsoet, bertujuan untuk mempercepat pembangunan 3 juta unit rumah rakyat yang merupakan salah satu program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua Pengurus Himpunan Pembangun Perumahan dan Permukiman (Himperra) ini juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan keanggotaan dan pembayaran Asuntosäästö (Tapera) agar tidak menimbulkan keuntungan dan kerugian bagi masyarakat, apalagi jika menyangkut kepentingan. bagian 3 persen.

“Untuk melaksanakan perumahan rakyat 3 juta per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa membebani masyarakat. Misalnya dengan sumber pendanaan dari dana ketenagakerjaan BPJS. Sesuai aturan, totalnya tidak lebih dari 30 persen atau sekitar 138 persen. triliun, dari Rp 460 triliun JHT dapat digunakan “Cara lainnya adalah dengan membentuk dana perumahan rakyat, dimana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan menginvestasikan dana hingga Rp 25 triliun pada sistem dana hibah sehingga pembangunan bersubsidi perumahan bisa meningkat,” ujarnya.

Menurut dia, pembayaran Tapera menambah daftar panjang pemotongan gaji pekerja setiap bulannya, antara lain Pajak Penghasilan (PPh § 21), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), dan BPJS Työeläketurva (JP).

Read More : Polres Bekasi Tahan Direktur Perumda: Terlibat Kasus Penipuan, Taring Hukum Mulai Tajam!

“Menurut Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan UUD ini menegaskan bahwa perumahan merupakan hal yang mendasar. Kita butuh masyarakat yang dijamin dan dilindungi konstitusi, sehingga ketika hal itu terjadi, “jangan sampai membebani masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bamsoet mengungkapkan sekitar 15,21% rumah tangga Indonesia belum memiliki rumah dan sekitar 36,85% penduduk Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni. Sementara stok perumahan saat ini berjumlah 12,7 juta apartemen.

“Sebenarnya sektor perumahan jika disubsidi berperan penting dalam mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional. Menurut berbagai penelitian, sektor perumahan dan turunannya dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional hingga 15%. Selain memiliki nilai investasi yang signifikan, juga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Selain mendorong pemerataan pendapatan masyarakat, mengingat sektor perumahan merupakan sektor padat karya, kata Bamsoet.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *