Jakarta, Beritaseatu.com – Presiden Pengadilan Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menanggapi agen undang -undang RDP (Beleg), yang tidak meminta keputusan Pengadilan Konstitusi untuk meninjau usia Cagub -Kavagubi, hukum peziarah. Menurut Annie, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengomentari RD dan Tinjauan Pemerintah.

Read More : Sepanjang 2024, Kebakaran di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Tercatat 279 Kasus

“Mahkamah Konstitusi tidak boleh mengomentari revisi undang -undang (RUU), yang dianggap sebagai DPR,” kata Enni kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (08/21/2024).

Sebelumnya, Bale, DPD dan pemerintah sepakat untuk meninjau hukum Pilkada di Gedung Parlemen, di Kompleks Parlemen, di Senayan, di Jakarta, Rabu (08/21/2024). Semua fraksi RDP sepakat untuk meninjau Undang-Undang Pilkada, kecuali untuk faksi PDIP, yang mengevaluasi undang-undang Pilkada, menghapuskan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Kagub-Kawagubi dan penghalang pemilihan.

“Pertama -tama kami meminta persetujuan. Hasil RUU dalam Amandemen Keempat Hukum 1/2015, sehubungan dengan hukum hukum Perpu 1/2014 sesuai dengan undang -undang tentang pemilihan gubernur, bupati dan hukum?”

“Saya setuju,” jawab peserta.

“Alhamulilla. Terima kasih,” kata Avik lagi.

Read More : Pertahkindo Gelar Simposium Konstruksi Nasional 2024

Sebelum perjanjian, pertemuan itu mendengar pendapat setiap faksi. Delapan pecahan menyetujui modifikasi peraturan yang diusulkan untuk hukum pemilihan, khususnya fraksi Gerindra, Pan, PKS, Nasdem, PKB, PPP, Golkar dan Demokrat. Sementara PDIP menolak perubahan dalam regulasi tinjauan hak pyilik.

Dalam perjanjian tersebut, Parlemen dan Pemerintah tidak mencakup keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengatur ketentuan usia Kagub-Kawagubi selama setidaknya 30 tahun, ketika menentukan pasangan yang dipilih. DPR telah memilih keputusan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang telah menjadi pelantikan kandidat selama setidaknya 30 tahun.

Selain itu, RDP juga sepakat bahwa keputusan terakhir Pengadilan Konstitusi atas nama penghalang atau penghalang para pemimpin regional, hanya di partai politik (partai politik) tanpa tempat di kursi DPRD atau non -parlemen. Dan partai politik yang memiliki tempat di DPRD masih menggunakan permintaan minimum untuk 20 kursi atau 25 persen suara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *